Kita sepakat bahwa, guru merupakan salah satu komponen dalam system pendidikan yang sangat strategis dan banyak mengambil peran didalam proses pendidikan secara luas, khususnya dalam pendidikan persekolahan. Oleh karena itu kita banyak menaruh harapan yang besar kepada guru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Karenanya wajar jika berbagai kebijakan Pemerintah telah dan akan terus dilakukan untuk meningkatkan karir, mutu, penghargaan dan kesejahteraan guru. Salah satu kebijakan penting adalah dikaitkannya promosi kenaikan pangkat/jabatan guru dengan prestasi kerja yang telah dilaksanakan dalam melaksanakan tupoksinya, yang meliputi :
- Pendidikan
- Proses Pembelajaran
- Pengembangan Profesi
- Penunjang dan pengabdian masyarakat
Kebijakan Pemerintah tersebut diatur dalam, Kep Menpan No. 84 tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0443/P/1993, No 25 tahun 1993 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk membina karier kepangkatan dan profesionalisme guru.
Penggunaan angka kredit sebagai salah satu persyaratan untuk kenaikan pangkat dalam jabatan guru, bertujuan memberikan penghargaan secara lebih adil dan lebig professional sebagai bentuk pengakuan profesi guru. Angka kredit pada hakekatnya merupakan simbol/lambang penilaian kualitas, dengan demikian seharusnya seorang guru dengan jabatan/pangkat lebih tinggi memiliki kualitas profesioanal yang lebih baik disbanding guru dengan jabatan/pangkat dibawahnya.
Bagaimana yang terjadi di lapangan?. Dalam kenyataannya kenaikan jabatan/pangkat dengan angka kredit belum/tidak sesuai dengan tujuan. Banyak guru dengan pangkat tinggi ternyata kualitas profesionalismenya tidak berbeda bahkan lebih rendah denagn jabatatan/pangkat guru dibawahnya.
Hal ini dapat terjadi karena :
- Kebijakan Kepala Sekolah yang terlalu longgar dalam promosi kenaikan pangkat, tanpa memperhatikan kinerja sesuai kriteria yang berlaku.
- Sampai Gol IVa, untuk promosi kenaikan pangkat/jabatan, guru belum melaksanakan tupoksinya secara penuh, baru 3 tupoksi yang dilaksanakan, yaitu pendidikan, proses Pembelajaran, penunjang dan pengabdian pada masyarakat.
Tupoksi paling utama yang menunjang peningkatan profesionalisme guru yaitu pengembangan profesi, belum merupakan persyaratan wajib, akibatnya :
- Jabatan/pangkat tidak dapat untuk membedakan guru yang berprestasi, kurang atau tidak berprestasi.
- Kenaikan pangkat dari Go IIa sampai IVa, ralatif mudah dicapai seolah-olah seperti kenaikan berkala yang merupakan hak guru.
- Guru tidak terlatih melaksanakan pengembangan profesi
- Terjadi penumpukan gol IV a
Karena tidak terlatih banyak guru yang kurang mampu atau tidak mampu melaksanakan pengembangan profesi, seperti :
- Penulisan Karya tulis ilmiah
- menemukan teknologi tepat guna
- membuat alat peraga
- menciptakan karya seni
- mengkuti kegiatan pengembangan dan pengujian kurikulum
Perlu diketahui KTI adalah merupakan laporan tertulis tentang hasil suatu kegiatan ilmiah, seperti penelitian/pengkajian, tinjauan/gagasan ilmiah. Kerena kegiatan ilmiah banyak ragamnya maka laporan kegiatan ilmiah (KTI) juga bermacam bentuknya. Ada yang berbentuk laporan penelitian, tulisan ilmiah popular, buku, diktat dan lain-lain.
Untuk kegiatan pengembangan profesi No 2 s.d 5 belum jelas petunjuknya, maka sebagian besar guru memilih kegiatan karya tulis ilmiah (KTI) sebagai kegiatan pengambangan profesi.
Sementara itu tidak sedikit guru yang merasa kurang mampu menyusun TKI, merasa enggan, tidak mau dan apatis terhadap pengusulan kenaikan pangkat/jabatannya. Terlebih lagi dengan adanya fakta :
- KTI yang diajukan banyak yang dikembalikan
- Kenaikan pangkat/jabatan belum meningkatkan kesejahteraan yang signifikan
- Kenaikan dari golongan sebelumnya reletif mudah, menjadikan kesulitan memperoleh angka kredit dari pengembangan profesi sebagai “hambatan yang merisaukan” bahkan ada yang berpendapat pemerintah mempersulit hak dari guru, mereka belum memahami bahwa kenaikan pangkat/jabatan merupakan penghargaan dari prestasi bukan hak.
- Adanya beberapa oknum guru yang bias naik ke golongan IVb, dengan menggunakan jalan pintas atau potong kompas yang merupakan bentuk penghianatan terhadap guru dan profesi guru itu sendiri. Hal ini jelas menjadikan kompetensi menajdi tidak adil dan tidak akuntabel.
Salah satu bentuk KTI yang cenderung banyak dlakukan oleh guru adalah KTI hasil penilitian pembelajaran (PTK/action research) yang tidak dipublikasikan, dengan perolehan angka kredit 4. Banyaknya KTI yang dikembalikan menunjukkan bahwa sebagian guru belum memahami apa dan bagaimana penelitian pembelajaran itu. Akibatnya, kerja penelitian dirasakan oleh sebagian guru sebagai kegiatan yang sukar, memerlukan biaya, tenaga dan waktu yang banyak dan belum tentu berhasil memperoleh angka kredit.
Agar KTI yang dusulkan untuk memperoleh angka kredit tidak dikembalikan, maka KTI yang diajukan hendaknya sudah memenuhi syarat sebagai KTI yang benar dan baik, yang meliputi :
- Kerangka penulisan
- Pendahuluan
- Halaman judul
- Lembar Persetujuan
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Daftar Tabel
- Daftar Gambar
- Daftar Lampiran
- Abstrak atau Ringkasan
-
- Isi
- Bab I, Pendahuluan atau permasalahan, yang berisi latar belakang masalah, pembatasan, rumusan masalah, tujuan, kegunaan
- Bab II, Kajian teori atau pembahadan kepustakaan
- Bab III, Metode Penelitian
- Bab IV, Hasli Penelitian dan Diskusi Hasil Penelitian
- Bab V, Kesimpulan dan Saran
- Penutup, Umumnya berisi Sajian daftar Pustaka dan Lampiran-lampiran
- Isi
- Berdasarkan hasil penelitian, bukan hasil studi pustaka, di Kelas atau di Sekolah sebagai wujud pengembangan profesi dibidang pengingkatan mutu pembelajaran.
- Asli, merupakan karya asli penyusun bukan plagiat, jiplak atau dibuatkan sebagai wujud pengembangan profesi dibidang peningkatan mutu pembelajaran.
- Perlu, apa yang diteliti haruslah sesuatu yang diperlukan dan jelas manfaatnya dalam peningkatan kualitas pembelajaran.
Contoh KTI yang tidak memenuhi syarat :
-
-
- Membangun Karakter Bangsa melalui kegiatan Ekskul (terlalu luas, tidak terkait dengan proses pembelajaran)
- Peranan Laboratorium dalam Peningkatan Prestasi Belajar (tidak ada tindakan nyata guru dalam proses pembelajaran)
- Pengaruh Human Relation Kepala Sekolah terhadap Peningkatan Kinerja Guru (tidak terkait langsung dengan tugas guru dalam pembelajaran/tidak berfokus pada pemecahan masalah di kelas)
- Hubungan antara Kondisi Ekonomi Orang tua dengan Prestasi Belajar Peserta didik (terlalu umum, kesimpulan jelas)
- Pangaruh Inovasi Pembelajaran terhadap nilai metematika (tidak focus peserta didik yang mana, kelas berapa)
-
Contoh KTI yang memenuhi syarat :
- Pengaruh penggunaan peta terhadap nilai sejarah peserta didik kelas II , Semeseter I SMP . . .
- Peningkatan hasil belajar Bahasa Indonesia melalui model tutor sebaya di kelas VI SD . . .
- Membangun Keberanian Bertanya Peserta Didik Kelas II SMA … Melalui Kegiatan Diskusi Kelas
- Optimalisasi Pemanfaatan alat-alat Laboratorium Biologi, sebagai upaya peningkatan nilai Biologi Peserta didik Kelas I SMA . . .
- Ilmiah, mengikuti Kaidah keilmuan
- Konsisten, sesuai dengan keahlian, tanggung jawab dan tugas penyusun
Agar penggunaan angka kredit sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat dapat mewujudkan guru yang professional, seyogyanya pengembangan profesi, menjadi syarat wajib kenaikan pangkat bagi guru dalam jabatan dan dilaksanakan lebih awal mulai golongan III. Bagi guru yang sudah mampu melaksanakan pengembangan profesi tidak perlu lagi mengikuti sertifikasi karena yang beesangkutan telah menunjukkan profesionalismenya sebagai guru dan berhak memperoleh tunjangan profesi.
Pekalongan, Agustus 2007
Daftar pustaka :
- UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen
- PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Kep Menpan No. 84 tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Keputusan bersama Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0443/P/1993, No 25 tahun 1993 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Suharsini Arikunto. 2006. Penelitian Tindakan Kelas



Posted in
Tags: 




