- Kebijakan Baru Sekolah Tatap Muka Harus Seizin Pemda hingga Orang Tua
- Buku Kurikulum 2013 Revisi Terbaru SMP Kelas VII (Tujuh) Semua Mata Pelajaran Wajib
- Buku Kurikulum 2013 Revisi Terbaru SMP Kelas VIII (Delapan) Semua Mata Pelajaran Wajib
- Buku Sekolah Elektronik (BSE) Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas IX (Sembilan)
- Bank Soal SBMPTN Tahun 2018 (Soal Latihan Persiapan UTBK SBMPTN)
- Bank Soal SBMPTN Tahun 2013 (Soal Latihan Persiapan UTBK SBMPTN)
- Siswa SMA, Ini Cara Peroleh Subsidi Dana dari Beasiswa Jadi PNS
- Bagaimana Mengajarkan Literasi Media pada Anak?
- Buku Kurikulum 2013 Revisi Terbaru SMA Kelas XII (Dua Belas) Semua Mata Pelajaran Wajib
- Buku Kurikulum 2013 Revisi Terbaru SMA Kelas XI (Sebelas) Semua Mata Pelajaran Wajib
Standar Pengelolaan Pendidikan
.jpg)
1. Definisi Pengelolaan Pendidikan
Sejak lahir, tanpa disadari, kita sudah menerima
pendidikan dari orang tua tentang banyak hal. Orang tua merupakan guru pertama
bagi kita untuk bertanya-tanya hal kecil hingga yang besar. Seiring berjalannya
waktu, definisi pendidikan pun meluas. Kita tidak hanya mengenal dalam
lingkungan keluarga, namun mencapai lingkungan masyarakat, bahkan lingkungan
Negara. Pendidikan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan
manusia. Pendidikan memegang unsur penting untuk membentuk pola pikir, akhlak,
dan perilaku manusia agar sesuai dengan norma-norma yang ada, seperti norma
adat, agama, budaya, dan lain-lain.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (UU
Sisdiknas).
Menurut UNESCO pendidikan itu sekarang adalah untuk
mempersiapkan manusia bagi suatu tipe masyarakat yang masih belum ada. Konsep
system pendidikan mungkin saja berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan pengalihan nilai-nilai kebudayaan (transfer of culture value). Konsep
pendidikan saat ini tidak dapat dilepaskan dari pendidikan yang harus sesuai
dengan tuntutan kebutuhan pendidikan masa lalu,sekarang,dan masa datang.
Dari beberapa definisi pendidikan di atas, pada
dasarnya pengertian pendidikan yang dikemukakan memiliki kesamaan yaitu usaha sadar,
terencana, sistematis, berlangsung terus-menerus, dan menuju kedewasaan.
Pengelolaan diartikan sebagai suatu rangkaian
pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan
serangkaian kerja dalam mencapai tujan tertentu.
Definisi pengelolaan oleh para ahli terdapat
perbedaan –perbedaa hal ini disebabkan karena para ahli meninjau pengertian
dari sudut yang berbeda- beda. Ada yang meninjau pengelolaan dari segi fungsi,
benda, kelembagaan dan yang meninjau pengelolaan sebagai suatu kesatuan. Namun
jika dipelajari pada prinsipnya definisi- definisi tersebut mengandung
pengertian dan tujuan yang sama.
Berikut ini adalah pendapat dari beberapa ahli yakni
menurut Wardoyo (1980:41) memberikan definisi sebagai berikut pengelolaan
adalah suatu rangkai kegiatan yang berintikan perencanaan ,pengorganisasian
pengerakan dan pengawasan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Menurut Harsoyo (1977:121) pengelolaan adalah suatu
istilah yang berasal dari kata “kelola” mengandung arti serangkaian usaha yang
bertujuan untuk mengali dan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki secara
efektif dan efisien guna mencapai tujuan tertentu yang telah direncanakan
sebelumnya.
Dari uraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan pengelolaan adalah suatu rangkaian kegiatan yang berintikan
perencanaan,pengorganisasian,penggerakan dan pengawasan yang bertujuan menggali
dan memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki secara efektif untuk mencapai
tujuan organisasi yang telah ditentukan.
Pengelolaan pendidikan berasal dari kata manajemen,
sedangkan istilah manajemen sama artinya dengan administrasi ( Oteng
Sutisna:1983). Dapat diartikan pengelolaan pendidikan sebagai supaya untuk
menerapkan kaidah-kaidah adiministrasi dalam bidang pendidikan.
2. Fungsi Pengelolaan Pendidikan
Fungsi dari pengelolaan pendidikan mengikuti pada
fungsi-fungsi manajemen/administrasi pada umumnya, yaitu meliputi perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, pengawasan dan pengembangan.
• Perencanaan (Planning)
Perencanaan adalah penentuan serangkaian tindakan
untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan. Pembatasan yang terakhir merumuskan
perencanaan merupakan penetapan pada tindakan apa yang harus dilakukan? Apakah
sebab tindakan itu harus dikerjakan? Dimanakah tindakan itu harus dikerjakan?
Kapankah tindakan itu harus dikerjakan? Siapakah yang akan mengerjakan tindakan
itu? Bagaimanakah caranya melaksanakan tindakan itu?
• Pengorganisasian (Organizing)
Oganisasi adalah dua orang atau lebih yang
bekerjasama dalam cara yang terstruktur untuk mencapai sasaran specific atau
sejumlah sasaran. Dalam sebuah organisasi membutuhkan seorang pemimpin,
pekerjaan pemimpin meliputi beberapa kegiatan yaitu mengambil keputusan,
mengadakan komunikasi agar ada saling pengertian antara atsan dan bawahan,
memberi semangat, inspirasi dan dorongan kepada bawahan agar supaya mereka
melaksanakan apa yang diperintahkan.
• Pengarahan (Directing )
Pengarahan adalah fungsi pengelolaan yang
berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah atau
instruksi kepada bawahan dalam melaksanakan tugas masing-masing, agar tugas
dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar tertuju pada tujuan yang telah
ditetapkan semula.
•Pengawasan
Pengawasan adalah fungsi pengelolaan yang
berhubungan dengan usaha pemantauan kinerja agar supaya kinerja tersebut
terarah dan tidak melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan dan pemantauan
berfungsi sebagai media agar kinerja tersebut terarah dan tersampaikan secara
tepat.
• Pengembangan
Pengembangan adalah fungsi pengelolaan yang harus
dijadikan tolak ukur keberhasilan suatu pengelolaan, dengan adanya pengembangan
pengelolaan akan berjalan sesuai dan melebihi target yang akan diperoleh.
Tanpa suatu program yang baik sulit kiranya tujuan
pendidikan akan tercapai. Oleh karena itu, pengelolaan harus disusun guna
memenuhi tuntutan, kebutuhan, harapan dan penentuan arah kebijakan sekolah
dalam mencapai tujuan pendidikan. Pengelolaan kerja SMP merupakan penjabaran
tugas dan pelaksanaan kebijakan Depdiknas yang di sesuaikan dengan kondisi
obyektif. Dalam pelaksanaannya setiap kegiatan mengacu pada pengelolaan yang
ada sehingga proses dan pelaksanaan aktifitas di sekolah lebih terukur,
terpantau dan terkendali.
Pengelolaan pendidikan berfungsi sebagai acuan bagi
sekolah dalam mengukur, mengevaluasi dan merevisi kegiatan-kegiatan yang di
anggap perlu. Selain itu pengelolaan pendidikan bertujuan sebagai upaya sekolah
dalam mendukung dan menjabarkan wajib belajar 9 tahun.
3. Ruang Lingkup Pengelolaan Pendidikan
Ruang lingkup pengelolaan pendidikan merupakan upaya
untuk menggali, memupuk, menggerakan dan mempertahankan sumber daya pendidikan
secara seimbang dan berkesinambungan demi tercapainya tujuan melalui sistem
kerja sama. Adapun bidang garapan antara lain:
1. Inventarisasi sumberdaya pendidikan.
2. Program pengelolaan sistem kerja sama disetiap
bidang garapan melalui:
Pengelolaan Kurikulum.
Pengelolaan Kesiswaan.
Pengelolaan Ketenagaan.
Pengelolaan Keuangan.
Pengelolaan Sarana Prasarana.
Pengelolaan Potensi Masyarakat Sekitar.
Pengelolaan Program SK.
Pengelolaan Administrasi Sekolah.
Pengelolaan BP/BK.
Pengelolan Laboratorium.
Pengelolaan Perpustakaan.
Pengelolaan Hasil Penelitian.
Pengelolaan Manajemen keterampilan.
4. Standar Pengelolaan
Pendidikan
a. Kerangka PP No.19 Tahun 2005
Kehadiran Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 ini
merupakan salah satu tuntutn dari UU No.20 Tahun 2003 yang mngisayartkan adanya
standardisasi pendidikan di Indonesia. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 35
ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43
ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Oleh karena itu, PP ini hadir untuk memenuhi Amanat
UU tersebut. Selain itu, UUD 1945 pun sudah mengisayaratkan adanay satu sistem
pendidikan yang bisa mencerdasakan kehidupan bangsa.
Dalam PP ini, terkandung 17 Bab dan 97 Pasal. Secara
keseluruhan, semuanya mengatur tentang delapan standar nasional pendidikan
(SNP) yang harus dilaksanakan oleh setiap lembaga pendidikan di Indonesia.
Secara garis besar, kedelapan standar pendidikan diatur dalam PP ini, namun
secara rinci, setiap standar memiliki peraturan tersendiri.
17 bab dalam PP tersebut, adalah :
Bab
I : Ketentuan Umum
Bab II :
Lingkup, Fungsi dan Tujuan
Bab III : Standar Isi
Bab IV : Sandar Proses
Bab V :
Standar Kompetensi Lulusan
Bab VI : Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bab VII : Standar Sarana dan
Prasarana
Bab VIII : Standar Pengelolaan
Bab IX : Standar
Pembiayaan
Bab X :
Penilaian Pendidikan
Bab XI : Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP)
Bab XII : Evaluasi
Bab XIII : Akreditasi
Bab XIV : Sertifikasi
Bab XV : Penjaminan Mutu
Bab XVI : Ketentuan Peralihan
Bab XVII : Ketentuan Penutup
b. Kerangka Permendiknas No.19 tahun 2007
Permendiknas No.19 Tahun 2007 ini merupakan
penejelasan dari PP No.19 Tahun 2005 mengenai standar pengelolaan. Permen ini
membahas standardisasi ,penegelolaan pendidikan yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, Permendiknas ini
merupakan penjabaran lebih rinci dari UU sistem pendidikan nasioanal.
Secara garis besar, peraturan ini hanya memuat dua
pasal. Selebihnya, penejelasan dari permen ini ada pada bagaian lampiran. Dalam
lampiran permen ini ada enam poin penting yang arus diperhatikan oleh setiap
satuan pendidikan dasar dan menengah. Enam poin tersebut aalah :
Perencanaan Program
Pelaksanaan Rencana Kerja
Pengawasan dan Evaluasi
Kepemimpinan Sekolah/Madrasah
Sistem Informasi Manajemen
Penilaiaan Khusus
c. Kandungan PP No.19 tahun 2005 dan Permendiknas
No.19 2007
PP No.19 tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan
Nasional
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, Peraturan
pemerintah No.19 tahun 2005 mengatur tentang standar nasioanl pendidikan yang
ada di Indonesia. Delapan standar tersebut diatur secara garis besar dalam PP
ini, namun penjelasannya dijabarkan oleh peraturan lain.
Delapan standar penidikan yang dimaksud adalah :
Standar isi
Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. Secara lebih rinci, standar isi diatur dalam Permendiknas No. 22
th 2006
Standar Proses
Standar Proses adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan
untuk mencapai standar kompetensi. Secara lebih rinci lagi, standar ini diatur
dalam Permendiknas No. 41 th 2007
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Secara
lebih rinci lagi, peraturan tentang standar kompetensi lulusan diatur dalam
Permendiknas No. 23 Tahun 2006.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Pendidik dan tenaga kependidikan adalah
kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta
pendidikan dalam jabatan. Secara lebih rinci, peraturan yang terkait dengan
standar ini adalah Permendiknas No. 16 th 2007, Permendiknas
No. 13 th 2007, Permendiknas No. 12 th 2007
Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar dalam mengelola
pendidikan dalam satu lembaga pendidikan. Dalam standar ini, pendidikan
dikelola oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah.
Dalam PP ini Dikdasmen menerapkan manajemen
berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan, dan akuntabilitas. Sedangkan Pendidikan tinggi (PT) menerapkan
otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian.
Secara lebih rincinya lagi peraturan ini diatur
dalam Permendiknas No. 19 th 2007, dan dipertegas lagi secara menyeluruh untuk
setiap satuan pendidikan oleh PP No.17 tahun 2010.
Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan Prasarana adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain,
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi. Secara lebih rinci, standar ini diatur
dalam Permendiknas No. 24 th 2007.
Standar Pembiayaan
Standar Pembiayaan adalah standar yang mengatur
komponen dan besarnya biaya operasiional satuan pendidikan yang berlaku selama
satu tahun. Sedangkanlebih rinci lagi, standar pembiayaan diatur dalam
Permendiknas No. Th 2008.
Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik. Secara lebih rinci, standar ini diatur dalam
Permendiknas No. 20 th. 2007.
Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Dalam Permendiknas ini terkandung beberapa
poinpenting, diantaranya :
1. Perencanaan Program
Perencanaan program dalam pengelolaan pendidikan
meliputi : Pembuatan Visi, Misi, Tujuan, dan rencana Kerja.
Visi sekolah/madrasah:
Visi merupakan gambaran tentang masa depan (future)
yang realistik dan ingin diwujudkan dalam kurun waktu tertentu. Visi adalah
pernyataan yang diucapkan atau ditulis hari ini, yang merupakan proses
manajemen saat ini yang menjangkau masa yang akan datang (Akdon, 2006:94). Hax
dan Majluf dalam Akdon (2006:95) menyatakan bahwa visi adalah pernyataan yang
merupakan sarana untuk:
Bagi sekolah Visi adalah imajinasi moral yang
menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa datang. Imajinasi ke depan
seperti itu akan selalu diwarnai oleh peluang dan tantangan yang diyakini akan
terjadi di masa datang. Dalam menentukan visi tersebut, sekolah harus
memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan.
Visi sekolah menurut Permendiknas No 19 Tahun 2007
arus memenuhi kritria sebagai berikut :
dijadikan sebagai cita-cita bersama warga
sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan
datang;
mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan
pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga
sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi
institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin
oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite
sekolah/madrasah;
disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan
segenap pihak yang berkepentingan;
ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala
sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
Misi Sekolah /Madrasah
Misi adalah pernyataan mengenai hal-hal yang harus
dicapai organisasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan di masa datang (Akdon,
2006: 97). Pernyataan misi mencerminkan tentang penjelasan produk atau
pelayanan yang ditawarkan.
Misi merupakan tindakan atau upaya untuk mewujudkan
visi. Jadi misi merupakan penjabaran visi dalam bentuk rumusan tugas,
kewajiban, dan rancangan tindakan yang dijadikan arahan untuk mewujudkan visi.
Dengan kata lain, misi adalah bentuk layanan untuk memenuhi tuntutan yang
dituangkan dalam visi dengan berbagai indikatornya.
Misi sekolah menurut Permendiknas No.19 tahun 2007
harus memenuhi kriteria :
memberikan arah dalam mewujudkan visi
sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu
tertentu;
menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan
mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan
dengan program sekolah/madrasah;
memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan
kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat;
dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak
yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat
dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan
segenap pihak yang berkepentingan;
ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala
sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
Tujuan Sekolah /Madrasah
Tujuan menggambarkan arahan yang jelas bagi sekolah.
Perumusan tujuan akan strategi/perlakuan, arah kebijakan dan program suatu
sekolah. Oleh karena itu perumusan tujuan harus memberikan ukuran lebih
spesifik dan akuntabel.
Perumusan tujuan menurut Permendiknas no.19 Tahun
2007 harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1) menggambarkan
tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
2) mengacu pada visi,
misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
3) mengacu pada
standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan
Pemerintah;
4) mengakomodasi
masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite
sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh
kepala sekolah/madrasah;
5) disosialisasikan
kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.
Program/ Rencana Kerja Sekolah / Madrasah
Program merupakan implementasi dari visi, misi dan
tujuan. Program yang dimaksudkan dalam makalah ini adalah program operasional.
Program operasional didefinisikan sebagai kumpulan kegiatan yang dihimpun dalam
satu kelompok yang sama secara sendiri-sndiri atau bersama-sama untuk mencapai
tujuan dan sasaran (Kdon, 2006:135). Program merupakan kumpulan kegiatan nyata,
sistematis dan terpadu, dilaksanakan oleh satu instansi pemerintah atau lebih
ataupun dalam rangka kerja sama dengan masyarakat atau yang merupakan
partisipasi aktif masyarakat guna mencapai tujuan dan sasaran yang telah
ditetapkan.
Perumusan program kerja sekolah berdasarkan atas
perumusan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan yang telah
ditetapkan. Dalam merumuskan program kerja sekolah, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan:
a. Sekolah/Madrasah membuat:
1)
rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam
kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai
dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
2)
rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
b. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan
sekolah/madrasah:
1) disetujui rapat
dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah
dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada
sekolah/madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh
penyelenggara sekolah/madrasah;
2) dituangkan dalam
dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
c. Rencana kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan
dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite
sekolah/madrasah.
d. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan
sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan, dan akuntabilitas.
e. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas
mengenai:
1) kesiswaan;
2) kurikulum dan
kegiatan pembelajaran;
3) pendidik dan tenaga
kependidikan serta pengembangannya;
4) sarana dan
prasarana;
5) keuangan dan
pembiayaan;
6) budaya dan
lingkungan sekolah;
7) peranserta
masyarakat dan kemitraan;
8) rencana-rencana
kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
2. Pelaksanan Program
Pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah/Madrasah meliputi
seluruh bidang pelaksanaan operasionalsekolah, meliputi: bidang kesiswaan,
kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekitar serta
peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah. Seluruh bidang tersebut
diselenggarakan dan dikelola oleh satuan pendidikan yang dibentuk dalam
struktur organisasi sekolah/madrasah. Struktur organisasi sekolah terdiri dari:
semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan yang mempunyai uraian tugas,
wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan
administrasi sekolah.
Pelaksanaan rencana kerja/kegiatan sekolah
dilaksanakan berdasarkan rencna kerja tahunan oleh penanggung jawab kegiatan.
Berikut ini beberapa pelaksanaan kegiatan sekolah yang dilaksanakan berdasarkan
bidang garapannya, meliputi:
Bidang Kesiswaan
Menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai
proses penerimaan peserta didik.
Memberikan layanan konseling kepada peserta didik.
Melaksanakan kegiatan ekstra dan nonkurikuler untuk
para peserta didik.
Melakukan pembinaan prestasi unggulan.
Melakukan pelacakan terhadap alumni.
Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
Menyusun KTSP dan jadwal berdasarkan kalender
pendidikan.
Menyusun dan mengembangkan program pembelajaran
berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ditetapkan.
Menyusun program penilaian hasil belajar peserta
didik.
Menyusun dan menetapkan peraturan akademik.
Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan.
Mengangkat pendidik dan tenaga kependidikan tambahan
yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
penyelenggara sekolah.
Bidang Sarana dan Prasarana
Menetapkan kebijakan program secara terttulis
mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
Merencanakan, mengadakan, memelihara sarana dan
prasarana yang ada di sekolah.
Menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas
pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum.
Bidang Keuangan dan Pembiayaan
Menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan
operasional yang mengacu pada standar pembiayaan.
Bidang Budaya dan Lingkungan Sekolah
– Menciptakan
suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang
efisien dalam prosedur pelaksanaan.
– Menetapkan
pedoman tata tertib/peraturan sekolah.
– Menetapkan
kode etik warga sekolah.
Bidang Humas/Peran serta Masyarakat dan Kemitraan
Sekolah
Sekolah menjalin kemitraan dan kerja sama dengan
masyarakatt dan lembaga lain untuk mendukung program pelaksanaan kegiatan
sekolah dalam rangka pengelolaan pendidikan.
3. Pengawasan dan Evaluasi
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses kegiatan
monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti
yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan
memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian
tujuan (Robbins 1997).
Sekolah harus objektif, bertanggung jawab dan
berkelanjutan dalam melakukan pengawasan. Pengawasan meliputi pemantauan,
supervise, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pemantauan
dilakukan oleh komite sekolah, sedangkan supervise dilakukan secara teratur
dilakukan oleh kepala sekolah . guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian
sekurang-kurangnya kepada kepala sekolah.
Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan
harus menindaklanjuti setiap laporan yang diterimanya dan menggunakan hasil
pemantauan atau pengawasan tersebut untuk memperbaiki kinerja sekolah dan
sebagai sarana pendidikan.
Program Evaluasi
Jenis-Jenis Evaluasi:
a. Evaluasi diri adalah evaluasi yang dilakukan
pihak sekolah untuk menilai kinerja sekolah itu sendiri. Pihak sekolah
menetapkan prioritas indicator untuk mengukur, menilai kinerja dan melakukan
perbaikan dalam rangka pelaksaaan Standar Nasional Pendidikan. Evaluasi diri
atau evaluasi sekolah dilakukan secara periodic berdasarkan pada data dan
informasi yang sahih
b. Evaluasi dan pengembangan KTSP adalah proses yang
dilakukan secara komprehensif dan flexible agar bisa menghadapi kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang mutakhir danbersifat menyeluruh yang artinya
melibatkan semua pihak
c. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga
pendidik meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban
kerja dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksaan tugas.
Evaluasi harus emperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan perubahan peserta
didik
Akreditasi sekolah merupakan suatu kegiatan yang
dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat
kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan,
sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil,
transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang
mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
d. Kepemimpinan Sekolah
Secara umum kepemiminan dapat dirumuskan sebagai
berikut. “Kepemimpinan berarti kemauan dan kesiapan yang dimiliki oleh
seseorang ubtuk dapat memengaruhi, mendorong, mengajak, menuntun, menggerakan,
mengarahkan dan kalau perlu memaksa orang atau kelompok agar menerima pengaruh
tersebut dan selanjutnya berbuat sesuatu yang dapat menbantu tercapainya suatu
tujuan tertentu ang telah ditetapkan.
Kepemimpinan adalah proses mempengaruhi
kegiatan-kegiatan kelompok yang diorganisir menuju kepada penentuan dan
pencapaian tujuan (Ralp M Stogdil). Sedangkan menurut Sondang P.
Siagian, kepemimpinan mrupakan motor atau daya penggerak daripada semua
sumber-sumber, dan alat yang tersedia bagi suatu organisasi.
Fungsi Pemimpin
Fungsi utama pemmpin pendidikan adalah kelompok
untuk belajar memutuskan dan bekerja, antara lain:
a) Pemimpin membantu
terciptanya suasana persaudaraan, kerjasama dengan penuh rasa kebebasan.
b) Pemimpin membatu
kelompok untuk menorganisir diri yaitu ikut serta dalam memberikan rangsangan
dan bantuan kepada kelompok dalam menetapkan dan menjelaskan tujuan.
c) Pemimpin membantu
kelompok dalam menetapkan prosedur kerja, yaitu membantu kelompok dalam
menganalisis situasi untuk kemudian mentapkan prosedur mana yang paling praktis
dan efektif.
d) Pemimpin bertanggung jawb
dalam mengambil keputusan bersama dengan kelompok. Pemimpin member kesempatan
kepada kelompok untuk belajar dari pengalaman. Pemimpin mempunyai tanggung
jawab untuk melatih kelompok menyadari proses dan isi pekerjaan yang dilakukan
dan beran menilai hasilnya secara jujur dan objektif.
Tugas dan Kewajiban Pemimpin sekolah/madrasah :
Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu yang akan
dicapai
Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai
Menganalisis tnatangan, peluang, kekuatan dan
kelemahan sekolah dan madrasah
Membuat rencana kerja strategis dan rencan kerja
tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu
Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran
sekolah dan madrasah
Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan
keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal ini sekolah / madrasah swasta,
pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah dan
madrasah.
Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif
dari orang tua peserta didikdan masyarakat
Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidikan
dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas
prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dank kode etik
Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif
bagi peserta didik
Bertanggungjwab atas perencanaan partisifatif mengenai
pelaksanaan dan kurikulum
Melaksanakan dan merumuskan program supervise, serta
memanfaatkan hasil supervise untuk meningkatkan kinerja sekolah dan madrasah
Meningkatkan mutu pendidikan
Member teladan dan menjaga nama baik lembaga,
profesi dan kedudukan sesuaidengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
Memfasilitasi pengembanga, penyebarluasan dan
pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung
oleh komunitas sekolah/madrasah
Membantu, membina dan mempertahankan lingkungan
sekolah / madrasah dan progam pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar
peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan
Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian
sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman,
sehat efisien dan efektif
Menjalin kerjasama dengan orang tua peserta didik
dan masyarakat dan komite sekolah / madrasah menanggapi kepentingan dan
kebutuhan komunitas yang beragam dan memobilisasi sumber daya masyrakat
Member contoh/teladan/tindakan yang bertanggung
jawab
D. Implementasi Permendiknas No.19 tahun 2007
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 merupakan salah satu
penjabaran dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan terutama berkaitan dengan satandar pengelolaan
pendidikan yang seharusnya dilaksanakan oleh satuan pendidikan dasar dan
menengah yang berada di wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia.
Bila dilihat pada kebanyakan satuan pendidikan yang
ada saat ini masih kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang diharapkan mampu
menjabarkan Permendiknas No.19 tahun 2007. Sebagai contoh jika dilihat dari
aspek kurikulum, pola penerapan KTSP terbentur pada masih minimnya kualitas
guru dan sekolah, sarana dan prasarana pendukung. Sebagian besar guru belum
bisa diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk
menjabarkan panduan kurikulum itu (KTSP), baik di atas kertas maupun di depan
kelas. Salah satu penyebabnya antara lain masih rendahnya kualifikasi akademik
tenaga pendidik dan kependidikan. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Badan
Penelitian dan Pengembangan Depdiknas pada tahun 2004, bahwa dari 2,7 juta guru
menunjukkan bahwa ketidaksesuaian ijasah yang mengajar di jenjang pendidikan
dasar dan menengah menunjukkan kecenderungan yang kurang mengembirakan, jika
mengacu pada persyaratan yang ada. Guru SD tercatat 66,11% yang tidak memiliki
ijasah sesuai ketentuan, guru SMP 39,99% , dan guru SMA sebanyak 34,08%. Selain
itu tercatat secara umum terdapat 15,21% guru pada berbagai jenjang pendidikan
dasar dan menengah yang mengajar tidak sesuai dengan kompetensinya. Hasil
survey Human Development Indeks (HDI) sebanyak 60% guru SD, 40% guru SMP, 43%
guru SMA, dan 34% guru SMK belum memenuhi standarisasi mutu pendidikan
nasional. Lebih mengkhawatirkan lagi bila 17,2% guru di Indonesia mengajar
bukan pada bidang keahliannya (Toharudin, Oktober 2005 dalam Muhyi,Dindin MZ,
2007).
E. Solusi Pemerataan Standardisasi Pengelolaan
Pendidikan
Untuk menangani permasalahan tersebut, perlu diambil
langkah-langkah kebijaksanaan baik mengenai implementasi Permendiknas No.19
tahun 2007. Langkah-langkah kebijaksanaan yang ditempuh antara lain sebagai
berikut:
Perlu diciptakan sistem informasi yang dapat mengkomun